Parsel dan Bingkisan Bukan Objek Pajak, Ini Syaratnya

Pemerintah telah merilis aturan pelaksana pengenaan pajak atas natura. Pada dasarnya natura/kenikmatan merupakan objek pajak. Namun, untuk natura dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), salah satunya pemberian parsel atau bingkisan.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), pemberian bingkisan atau parsel berupa bahan makanan/minuman, dan makanan/minuman dikecualikan dari pengenaan pajak sepanjang memenuhi batasan tertentu.

Pengenaan pajak untuk parsel/bingkisan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan dan bingkisan selain hari raya keagamaan. Bingkisan yang diberikan dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Bau Imlek. Pengecualian pajak natura atas bingkisan diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

Dalam Lampiran A PMK 66/2023, bingkisan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari pajak sepanjang dengan jumlah tidak lebih dari Rp3.000.000 untuk setiap pegawai dalam satu tahun pajak. Jika melebihi batasan, selisih lebih dari nilai bingkisan/parsel merupakan objek PPh.

Contoh Pengenaan Pajak atas Parsel/Bingkisan

Selama tahun 2024, PT XYZ memberikan bingkisan kepada Tuan Martin selaku pegawainya dengan perincian pemberian sebagai berikut:

  1. tanggal 20 Maret 2024, diberikan parsel dalam bentuk sembako dalam rangka Tahun Baru Imlek senilai Rp500.000;
  2. tanggal 19 April 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.000.000;
  3. tanggal 18 Juli 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000; dan
  4. tanggal 19 September 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah air fryer dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2.000.000.

Perlakuan pengenaan PPh atas parsel/bingkisan yang diterima Tuan Martin adalah sebagai berikut:

  1. untuk bulan Maret 2024, parsel yang diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek dikecualikan seluruhnya dari objek PPh karena tidak terdapat batasan nilai.
  2. untuk bulan April 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat batasan nilai yaitu tidak lebih dari Rp3.000.000,00 per pegawai per tahun pajak. Karena bingkisan bernilai Rp1.000.000, maka pada bulan April, seluruh nilai bingkisan dikecualikan dari objek PPh.
  3. untuk bulan Juli 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek PPh adalah sebesar Rp2.000.000. Jumlah tersebut adalah selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek PPh dengan perhitungan sebagai berikut: Rp5.000.000-Rp3.000.000 = Rp2.000.000
  4. untuk bulan September 2024, bingkisan yang diterima Tuan Martin senilai Rp2.000.000 merupakan objek PPh seluruhnya karena akumulasi nilai bingkisan yang diterima sampai dengan bulan Juli 2024 telah melebihi batasan pengecualian.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait